Kutai Barat- Kepolisian Resor (Polres) Kubar mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Satu tersangka berhasil diamakan Beinisial TY (48).
Melalui informasi Pada hari Sabtu Tanggal 22 Juli 2023 sekira Pukul 22.30 WITA, bertempat warung kopi ” TETEH NENG ” dikampung jengan Danum rt. 08 kecamatan Damai kabupaten kutai barat.
Kapolres Kutai Barat melalui kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Asriadi,S.H.,M.H membenarkan ada penangkapan tersebut. Dia mengatakan Satu orang diduga pelaku berinisial TY masyarakat kampung jengan danum Diamankan.
“Ya, Tim Opsnal Reskrim Polres Kerinci melakukan kegiatan ungkap kasus dan mengamankan 1 orang diduga tindak pidana perdagangan orang,”ucap kasat reskrim
Kasat Rekrim menjelaskan penangkapan tersebut saat Tim Opsnal sat reskrim Polres Kubar mendapatkan Laporan Informasi mengenai modus usaha warung kopi yang juga menyediakan tenaga kerja perempuan dengan pelayanan pijat dan pelayanan seksual bagi para tamu. lanjut Kasat Rekrim
“Dari hasil pemeriksaan disita barang bukti Uang tunai Rp 200.000 yang disita dari korban kemudian Rp 1.200.00 yang di sita dari tersangka ,”sebutnya.
Atas Perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman minimal 3 tahun dan hukuman maksimal 15 tahun.
HUMAS POLRES KUBAR