Kutai Barat – Dalam rangka memberikan pelayanan lebih cepat kepada masyarakat, Polri memiliki Layanan Kepolisian atau yang disebut Layanan 110. Layanan ini merupakan salah satu hasil capaian 100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Sebelumnya, layanan 110 ini belum tergelar di jajaran Polda-Polda. Namun kini pelaksanaan 100 Hari Kerja Kapolri, layanan nomor tunggal 110 telah tergelar di 420 titik yang tersebar pada 32 Polda dan 388 Polres.
Dengan adanya layanan 110 ini, masyarakat cukup dengan menghubungi 110 untuk melaporkan suatu kejadian. Maka Kepolisian terdekat atau di zona wilayah akan segera merespon laporan tersebut.
Selain itu, Layanan 110 ini juga dapat digunakan oleh masyarakat 1×24 jam secara gratis. Kehadiran Layanan 110 ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik.
Namun demikian, Kepolisian menghimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main karena jika adanya terjadi seperti itu, Polri akan melakukan pelacakan nomor masyarakat yang membuat laporan bohong.
Humas Polres Kutai Barat