
Kutai Barat- Polsek Melak jajaran Polres Kutai Barat Berhasil ungkap Kasus Penipuan Dan Penggelapan Bermodus Meminjam Uang Kepada Tetangga
Kejadian Tersebut bermula dari Tersangka berinisial SW (55) Meminjam uang Kepada Tetangga (YT) untuk Meminjam Uang Sebesar Rp 19.500.000 Untuk Alasan Berobat Dan Berjanji Akan Mengembalikan Uang Tersebut Dalam Tempo 3 Hari Keesokan harinya pada hari Selasa Tanggal 18 Oktober 2022 sekira pukul 11.00 wita , (SW) datang lagi ke Rumah Korban minta pinjan lagi Uang sebesar Rp 2.000.000,_ ( dua juta Rupiah ) Dan berjanji akan mengembalikan dalam tempo 3 hari .
Kemudian beberapa Minggu kedepan hari Tanggal serta Bulan lups Tahun 2022 sekira jam 11.00 wita (SW) datang lagi ke Rumah Korban untuk meminjam Uang lagi .Akan tetapi Korban tidak punya Uang yang ada Gelang Emas, lalu (SW) membawa Gelang Emas seberat 14,5 Gram milik (YT) tersebut.
Selanjutnya Gelang Emas tersebut digadaikan oleh (SW) dengan mendapatkan Uang senesar Rp 8.000.000,_ ( Delapan juta rupiah ) Dan berjanji akan membayar dalam waktu 1 (satu) Minggu .
Namun (SW) tidak mengangsur angsuran di Pengadaian.Dan (SW) menghilang.Kemudian Korban menebus Gelang Emasnya di Po engadaian yang digadaikan oleh (SW) sebesar Rp 8.000.000,_ .
Kemudian Korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke polsek Melak untuk di Proses lebih lanjut.
Humas Polres Kutai Barat