Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Penajam – Bidkum Polda Kaltim laksanakan Sosialisasi Hukum Semester II Tahun 2023 Tentang Tupoksi Polri dalam Mengawal Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Polres Penajam Paser Utara, Selasa (26/9/2023).
Kegiatan Sosialisasi dan penyuluhan hukum dipimpin langsung AKBP Muntini, S.E., M.H di dampingi oleh Kompol Tasimun S.H., M.M. dan diikuti oleh Wakapolres PPU dan personel Penajam Pasert Utara.
Adapun materi yang disampaikan yakni Undang-undang R.I nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum “Tupoksi Polri Dalam Mengawal Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024”.
AKBP Muntini mengatakan bahwa materi yang diberikan oleh Tim Bidkum Polda Kaltim, betul-betul dapat dipahami dan dimengerti oleh seluruh peserta yang nantinya bisa dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas sehari-hari dilapangan.
Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 sudah semakin dekat diperlukan kesiapan yang matang demi kelancaran jalannya pesta demokrasi.
Pada saat ini Polri dituntut untuk lebih profesional dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 mendatang, dibutuhkan komitmen dan soliditas dalam mengawal seluruh rangkaian tahapan Pemilihan Umum.
Humas Polda Kaltim