Kutai Barat – Polsek Barong Tongkok Polres Kutai Barat Polda Kalimantan Timur melakukan kegiatan sosialisasi pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat Kampung linggang Bigung wilayah Hukum Polsek Barong Tongkok terkait program Beyond Trust Presisi Kapolri tahun 2024, Selasa (28/5/2024)
Dalam kegiatan tersebut personel Polsek melaksanakan kegiatan sosialisasi pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat di Kampung tersebut agar pesan-pesan sampai kepada masyarakat dan masyarakat mengetahui dan paham tentang arti dari Pungli itu sendiri. Pungutan liar yang berarti tindakan meminta sesuatu berupa uang dan lain sebagainya kepada seseorang, lembaga ataupun perusahaan tanpa menuruti peraturan yang lazim.
Pungutan liar sebagai salah satu perbuatan buruk yang sering dilakukan oleh seseorang, seperti diantaranya pegawai negeri ataupun pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tak sesuai peraturan terkait pembayaran tersebut.
Disatu sisi pemerintah dengan instrumen Satgas Saber Pungli giat sekali melakukan upaya-upaya pemberantasan pungli
Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta, S.I.K melalui Kapolsek Barong Tongkok IPTU Norman Syarif, SH ” Kegiatan ini merupakan salah satu program Bapak Kapolri terkait Beyond Trust lanjutan program ke 7 kegiatan ke 3 yaitu “Penerapan Budaya Integritas Anti Korupsi dengan menghilangkan Budaya Pungutan Liar, ucap Kapolsek.
Dengan dilaksanakan kegiatan ini Kapolsek berharap, ” bisa berjalan dengan baik dan bisa mewujudkan budaya -budaya yang anti korupsi di tengah-tengah masyarakat sehingga bangsa Indonesia menjadi baik dan semakin maju dalam pembangunan sumber daya manusia yang jujur, dalam kegiatan tersebut personel Polsek juga menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat sehingga masyarakat merasa aman. Apabila ada mengetahui dan melihat terjadi pungutan liar di himbau agar masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan ke Polsek,” tutup Kapolsek
Humas Polres Kubar