Kutai Barat – Tim patroli terpadu cegah dan tanggulangi karhutla di wilkum Polsek Damai Polres Kutai Barat, melaksanakan upaya pencegahan terjadinya Karhutla dengan melaksanakan sambang warga masyarakat kawasan pesisir hutan untuk menyampaikan larangan karhutla, Rabu (11/09/2024) Pagi.
Tim patroli terpadu menyampaikan Karhutla, berdasarkan Pasal 187 (apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran) sanksi kurungan 12 tahun penjara, Pasal 188 (apabila karena kealpaan kesalahan menyebabkan kebakaran) sanksi kurungan 5 tahun penjara, barang siapa apabila dengan sengaja membakar hutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 41 tahun 1999.
Sementara Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, M.H.melalui Kapolsek Damai IPDA Hariyo Jipang, SH menyampaikan, tim patroli terpadu Polsek Damai sinergi dengan TNI, Kehutanan Manggala Agni, dan masyarakat sekitar Kampung tersebut dengan mengajak bersama-sama untuk menjaga hutan yang ada, “Ucapan Kapolsek Damai.
“Dengan berbagai upaya yang telah kami lakukan ini semoga dapat menumbuhkan kesadaran semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lahan sebagai langkah meminimalisir terjadinya Karhutla”, tutup Kapolsek Damai.
Humas Polres Kubar