Mahakam Ulu – Polsek Long Apari melaksanakan operasi yustisi PPKM mokro level I dalam rangka pendisipilan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Kali ini, operasi yustisi dilaksanakan di pemukiman penduduk kampung Naha Buan dan Kampung Tiong Ohang Kecamatan Long Apari, Kabupaten Mahakam Ulu Kalimantan Timur, Rabu (22/12/2021).
Kapolres Kubar AKBP Sonny Henrico Parsaulian Sirait, S.I.K., MH melalui Ps. Kapolsek Long Apari IPTU Ruwadiantono mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menyadarkan masyarakat untuk mematuhi terhadap protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran Covid-19.
“Operasi Yustisi dilaksanakan dengan menggunakan plang sebagai pemberitahuan terhadap masyarakat pemilik toko dan warung makan dan masyarakat yang melintas di jalan prokol di pemukiman penduduk bahwa ada pemeriksaan dalam rangka Ops Yustisi penggunaan masker berupa imbauan protokol kesehatan,” jelasnya.
Sambungnya, dalam giat tersebut sebanyak 5 orang terjaring Ops Yustisi Prokes, selain diberikan sanksi teguran para pelanggar juga dibagikan masker gratis.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan pernah lelah dan tidak bosan – bosannya untuk terus menggelar Ops Yustisi sampai batas waktu yang tidak ditentukan. “Harapannya semoga masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan, sehingga wabah covid-19 ini segera berakhir,” tutup Iptu Ruwadiantono.