Kapolda Kaltim Terima Audiensi Kajati, Wujudkan Penegakan Hukum yang Profesional

 

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H melaksanakan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. di Ruang Kerja Kapolda Kaltim , Jumat (25/9/26).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Kaltim didampingi para pejabat utama Polda Kaltim. Audiensi menjadi momentum untuk mempererat koordinasi dan sinergi antara Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum di wilayah Kalimantan Timur.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh sinergi. Koordinasi lintas aparat penegak hukum diharapkan terus terjalin guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, serta memberikan kepastian dan rasa aman bagi masyarakat.

Melalui sinergi dan komunikasi yang solid, Polda Kaltim bersama Kejati Kaltim berkomitmen mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kalimantan Timur.

Humas Polda Kaltim.

 

 

 

 

Bogor, Jawa Barat – Komisi Kepolisian Nasional bersama Kementerian dan Lembaga terkait menggelar rapat perumusan arah kebijakan Polri kepada Presiden dengan tema “Penegakan Hukum terhadap Sindikat Tindak Pidana Narkotika” pada 24–25 September 2026.

Kegiatan tersebut dibuka dengan sambutan Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono Sudiutomo, dan dilanjutkan dengan pembahasan yang dipimpin Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim selaku penanggung jawab. Turut hadir Anggota Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi, Supardi Hamid, dan Mochammad Chairul Anam.

Rapat perumusan kebijakan ini melibatkan perwakilan kementerian dan lembaga serta sejumlah ahli untuk memperoleh perspektif yang lebih komprehensif. Narasumber yang hadir antara lain Prof. Adrianus Meliala, Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia; Dr. Rangga Jantan Wargadalam dari Bappenas; Kombes Pol Kelana Jaya dari Bareskrim Polri; serta perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, Buheti.

Dalam rapat tersebut, Yusuf Warsyim menegaskan bahwa pencegahan dan pemberantasan narkotika merupakan bagian dari agenda pemerintah dalam memperkuat reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan.

“Pencegahan dan pemberantasan narkotika juga menjadi bagian dari agenda prioritas pemerintah dalam penguatan reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan narkotika tidak semata-mata merupakan masalah penegakan hukum, tetapi juga berkaitan erat dengan keamanan, kualitas sumber daya manusia, ketahanan sosial, dan pembangunan nasional,” ujar Yusuf.

Salah satu hasil pembahasan rapat adalah rekomendasi agar terjadi perubahan pendekatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Penanganan perkara tidak lagi semata-mata berorientasi pada jumlah pelaku yang ditangkap dan barang bukti yang disita, tetapi diarahkan pada pembongkaran struktur jaringan serta identifikasi aktor yang mengendalikan peredaran narkotika.

Pendekatan tersebut menempatkan pengungkapan jaringan dan aktor pengendali sebagai bagian penting dalam strategi pemberantasan narkotika. Pelaksanaannya perlu dilakukan secara terpadu melalui strategi Follow the Network dan Follow the Money, penyidikan berbasis intelijen, integrasi data antarlembaga, serta pemanfaatan teknologi untuk mendukung analisis data.

“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ancaman narkotika telah berkembang menjadi persoalan yang luas, kompleks, dan lintas batas. Karena itu, pemberantasannya tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku di lapangan, tetapi harus diarahkan pada upaya membongkar jaringan, memutus sumber pembiayaan, dan menghentikan seluruh mata rantai peredaran narkotika,” tambah Yusuf.

Selain itu, penguatan kerja sama lintas wilayah dan lintas negara dinilai penting untuk menghadapi karakter jaringan narkotika yang semakin kompleks dan mampu beroperasi melampaui batas yurisdiksi.
Melalui perumusan kebijakan tersebut, Kompolnas mendorong penegakan hukum terhadap sindikat narkotika yang lebih strategis, terintegrasi, dan berorientasi pada pemutusan jaringan, sehingga upaya pemberantasan tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku di tingkat lapangan, tetapi mampu menyasar struktur dan aktor utama di balik peredaran narkotika, dengan memperkuat strategi asset tracing dengan dukungan teknologi dan anggaran yang maksimal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *