Kasus Pemerkosaan di Berau Terungkap, Pelaku Ditangkap di Balikpapan

*Polres Berau* – Tim gabungan berhasil menangkap A alias U (24), tersangka dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial TPW (23). Tersangka yang diketahui berasal dari Tarakan tersebut diamankan di wilayah Balikpapan pada Sabtu (19/9/2026), setelah sempat melarikan diri dari wilayah Berau.

Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, tersangka diamankan oleh Tim Jatanras Polda Kaltim dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“*Tersangka berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Polda Kaltim di Balikpapan pada 19 September 2026. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Berau pada Minggu (20/9/2026),*” ujar AKP Suradi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 04.46 WITA di sebuah hotel di kawasan Jalan DR. Murjani II, Tanjung Redeb.

Tersangka awalnya mendatangi tempat korban menginap dengan alasan mencari rekannya. Meski telah mendapat penjelasan bahwa rekannya tidak berada di tempat, tersangka tetap memaksa masuk ke kamar korban.

Saat korban meminta tersangka meninggalkan kamar, terjadi tindakan kekerasan yang kemudian berujung pada dugaan tindak pidana pemerkosaan. Korban mengalami luka fisik dan trauma akibat kejadian tersebut.

Setelah kejadian, tersangka melarikan diri. Sementara korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Polres Berau pada hari yang sama sekitar pukul 22.58 WITA.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. Upaya pengejaran kemudian dilakukan secara bersama-sama hingga tersangka berhasil diamankan di wilayah Balikpapan.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan setiap laporan tindak pidana ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“*Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kekerasan seksual. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional untuk mengungkap perkara serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,*” ujar Kabid Humas Polda Kaltim.

Ia juga mengapresiasi kerja sama personel di lapangan yang berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka di wilayah Balikpapan.

“*Keberhasilan mengamankan tersangka merupakan hasil kerja sama dan koordinasi jajaran dalam melakukan penyelidikan. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual. Penanganan perkara akan dilakukan dengan tetap memperhatikan hak, keamanan, dan perlindungan terhadap korban,*” tambahnya.

Saat ini, A alias U telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Berau. Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait tindak pidana pemaksaan bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Polres Berau menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan hak dan perlindungan terhadap korban.

*Humas Polda Kaltim*

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *