Kutai Barat– Bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan masyarakat, membuat jajaran Sat Narkoba Polres Kutai Barat yang dipimpin AKP Bitab Riyani dengan cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Hasilnya, Sat Narkoba Polres Kutai Barat kembali berhasil menangkap seorang pria inisial M.R, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kamp. Busur Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat, Rabu (25/08/2022).
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 2 (dua) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu; (Bruto 0.4 gram), 1 (satu) lembar resi bukti transfer BRILINK, 1 (satu) buah potongan Tisu warna putih, 1 (satu) buah handphone warna biru muda merk “VIVO”, 2 (dua) lembar potongan isolasi warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor warna hijau merk “YAMAHA MIO SOUL” dengan Nopol : KT 3654 PP.
“Penangkapan tersebut berawal berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar TKP tersebut sering terjadi transaksi narkoba.” ucap AKP Bitab Riyani.
“Atas informasi tersebut, anggota opsnal Sat resnarkoba Polres Kubar melakukan penyelidikan dengan dan saat anggota opsnal mengetahui bahwa Sdr. RUSLAN berada Di Sebuah rumah Kamp. Busur, kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat, kemudian saat tersebut anggota opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap Sdr. RUSLAN ,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, para terlapor dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Kutai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
HUMAS POLRES KUBAR