Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak

 Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai dugaan dugaan korupsi pengadaan gerobak pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Kedua orang tersebut adalah, PIW dan BP. “Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi sebagai PPK di tahun anggaran 2018,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta Rabu (7/9). Ramadhan menjelaskan, tersangka telah menerima suap dari pengadaan tersebut di tahun 2018 sebesar Rp800 juta. Sebagai PPK, PIW membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya. “Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang. Dimana dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkan lah oleh pokja ini PT yang ditetapkan pemenang,” ujarnya. Menurutnya, dalam kontraknya diketahui pengadaannya sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp49 miliar. Namun, faktanya hanya sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan. fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Nah untuk penghitungan estimasi Rp30 miliar dari fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi 30 miliar ini adalah dari fiktif,” ucapnya. Kemudian di tahun 2019, juga menetapkan BP sebagai tersangka. Dalam hal ini, ia diduga menerima suap sebesar Rp1,1 miliar. “Ada yang menarik di sini 1, 1 miliar ini diberikan suap digunakan untuk mengganti ganti rugi tetapi suatu peristiwa yang dinilai akan objek kita dalam proses penyelidikan. Jadi ada 1,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *