580 warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun di 302 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi menjadi responden. Penjaringan warga negara Indonesia sebagai objek survei dilakukan dengan metode multistage random sampling dan hasil survei memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dengan margin of error 2,48 persen.Untuk mendapatkan data penelitian ini menggunakan metode wawancara tatap muka menggunakan kuisioner dengan 1.150 Warga negara Indonesia dan saluran telepon seluler dengan 430 warga negara Indonesia.Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, Fuadil ‘Ulum mendukung Polri dan Kejaksaan dalam menindak eks Kadiv Propam Polri FS dan membongkar kasus ini.“ mendukung jika transparansi di Polri dan Kejaksaan tentu saja. Ini menyangkut semangat reformasi dan penegakan hukum kita.