Kutai Barat – Tuntas sudah pelaksanaan amanah H. M. Syirajudin, SH., MT., sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutai Barat selama 71 hari. Masa tugasnya semenjak 25 September 2020 silam, berakhir hari ini Senin 7 Desember 2020.
Adapun acara perpisahan dan pelepasan PJS Bupati Kutai Barat dihadiri oleh Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo, S.I.K., Dandim 0912/KBR, Bupati Kutai Barat, Sekda Kab. Kubar, Forkopimda Kab. Kutai Barat, dan para Pejabat utama lainnya.
“Saya merasa waktu 71 hari itu terlalu singkat, belum banyak yang bisa saya lakukan terlalu sedikit yang saya perbuat,” kata Syirajudin dalam acara perpisahan yang berlangsung sederhana pada Senin (7/12/20 )di Gedung ATJ (Aji Tulur Jejangkat ) Pemkab Kutai Barat.
Syirajudin juga menyampaikan apresiasinya kepada Forkopimda di Kutai Barat yang telah memberikan dukungan dan sinergitas yang baik antara satu dan lainnya.
“Pak Syirajudin selama memimpin Kutai Barat, betul-betul menerapkan makna dari Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana bupati, wakil bupati dan DPRD selama ini telah berfungsi sebagaimana yang di amanahkan undang-undang tersebut, ” jelas Pak Sekda.
Pjs Bupati juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan OPD, jika selama ia bertugas ada sikap dan kata yang tidak pada tempatnya.
“Kepada semua pihak, jika ada perbuatan atau kata-kata saya yang tidak pada tempatnya, saya memohon maaf. Termasuk kepada OPD-OPD di lingkup Pemkab Kutai Barat jika selama berinteraksi ada kesalahan yang saya perbuat,” ujar Syirajudin meminta maaf.
“Selanjutnya Acara ditutup dengan pemberian Cinderamata oleh Bapak Kapolres Kubar kepada PJS Bupati Kutai Barat”.