Kutai Barat – Polres Kutai Barat Polda Kalimantan Timur melaksanakan Apel siaga Serentak Pencegahan Karhutla sekabupaten Kutai Barat dan Propinsi Kalimantan Timur yang di gelar di mako Polres Kutai Barat, Kamis (22/06/2023)
Hadir dalam acara apel siaga serentak Bupati Kutai Barat F Yapan, S.H, Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, S.I.K, M. H Kabag Ops AKP E Teguh Budi S, ST. h, PJU Polres Kutai Barat, Dandim 0912/Kubar Letkol CZI Eko Handoyo, S.T, Ketua Pengadilan Negeri Kubar, Perwakilan TNI Au, Danki Brimob, PBPD, Dinas Kehutanan dan Undangan
Polres Kutai Barat beserta jajaran mengikutsertakan sejumlah personel untuk mengikuti Apel Gelar Pasukan dan Sarpras ini, dengan menghadirkan juga sarpras karhutla seperti AWC, Ranmor R2 Satsamapta dan Ranmor R2 Bhabinkamtibmas.
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, S.I.K, M.H, menerangkan, ” kegiatan tersebut digelar sebagai wujud kesiapsiagaan dan sinergitas seluruh instansi Kabupaten Kutai Barat umumnya Kalimantan Timur untuk mencegah terjadi peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Yang tentunya akan kita dukung sebagai kesiapsiagaan Polres Kutai Barat beserta jajaran untuk mencegah terjadinya karhutla di Kabupaten Kutai Barat khususnya dan pada umumnya Propinsi Kalimantan Timur, termasuk pula sinergitas bersama seluruh instansi maupun lembaga pemerintahan,” terangnya.
Hal tersebut tentunya selaras dengan atensi dari Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si. Kebakaran hutan dan lahan telah menjadi isu nasional dan merupakan permasalahan rutin yang terjadi hampir setiap tahun di Indonesia, khususnya pada musim kemarau yang perlu menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama untuk mengatasinya.
Dalam amanah Gubernur Kalimantan Timur yang di bacakan oleh Bupati Kutai Barat, ” Berdasarkan data Balai Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kaltim Kaltara, Ada 373 hektare luas karhutla di Kaltim selama 2022, titiknya menyasar 168 hutan dan 206 area penggunaan lain (APL). Kaltim masuk urutan ke-24 di Indonesia tingkat kasus karhutla.
Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Balikpapan pada tanggal 13 Mei 2023 mendeteksi 30 titik panas (indikator awal kebakaran hutan dan lahan) tersebar di Provinsi Kalimantan Timur. Untuk itu, semua pihak diminta waspada agar jumlah titik panas tidak bertambah.
Ini menunjukan meski Kalimantan Timur masih memiliki hotspot atau titik panas api, karenanya kita tidak boleh lengah dan harus terus waspada untuk menjaga wilayah Kalimantan timur terutama dengan adanya pembangunan wilayah IKN di Kalimantan Timur.
Kebakaran hutan dan lahan menimbulkan dampak negatif terhadap aspek sosial, ekonomis, ekologis, politis, baik pada skala nasional, regional (Asean) maupun global (perubahan iklim dan pemanasan global) yang beresiko sangat merugikan bagi daerahnya dan negara.
Dan sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa wilayah Provinsi Kalimantan Timur merupakan daerah yang rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan terutama disebabkan oleh faktor manusia, maka perlu dilakukan upaya upaya pencegahan dan penanggulangannya.
Menyadari betapa besar dampak negatif yang ditimbulkan oleh kejadian kebakaran hutan dan lahan menuntut tanggung jawab kita bersama untuk melakukan tindakan tindakan pencegahan dan penanggulangan terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan Peraturan Daerah No.05 Tahun 2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Dalam Perda tersebut telah diatur upaya pencegahan, kesiap siagaan, upaya pemadaman, penangan pasca pemadaman, kelembagaan yang terlibat di setiap level/tingkatan pemerintahan serta wewenang, tugas, fungsi dan tata hubungan kerja, sarana dan prasarana dan ketentuan penyidikan dan sanksi.
Oleh karena saya sungguh berharap besar melalui apel siaga ini kita terus membangun upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan terus dilakukan melalui kerjasama dan keterlibatan antara Kementerian/Lembaga baik pusat maupun daerah. Sinergi itu dilakukan antara Kemen LHK, TNI, POLRI, BNPB, dan satgas satgas yang ada.
Saya mengajak dan mendorong agar semua stakeholder terkait karhutla di Kalimantan Timur untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian karhutla berupa peningkatan status kedaruratan, patroli terpadu, operasi udara yang meliputi patroli udara, water bombing, pembuatan hujan buatan/Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC), dan operasi darat yang meliputi patroli mandiri dan pemadaman dini.
Semoga upaya kita semua dalam program ini mampu mengawal dan menjaga Kalimantan Timur sebagai paru paru dunia yang saat ini telah ditunjuk sebagai Ibukota Nusantara sekaligus mendapatkan berbagai apresiasi dan penghargaan dari Pemerintah,” tutup Bupati Kutai Barat.
Humas Polres Kubar