Berita Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika oleh Polsek Bentian Besar

Kutai Barat, 26 Juni 2024 – Polsek Bentian Besar kembali memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Pada hari Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WITA, anggota Polsek Bentian Besar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Penginapan Arema yang terletak di Jalan Trans Kaltim-Kalteng, Kampung Jelmu Sibak, Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat.

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial A, seorang laki-laki berusia 38 tahun, lahir di Muara Teweh pada 05 Mei 1984. Tersangka yang berprofesi sebagai pekerja swasta dan berdomisili di Kampung Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika jenis shabu-shabu. Barang bukti tersebut meliputi 1 dompet warna merah putih ,2 poket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik warna putih bening, 6 buah plastik bening kosong, 2 buah sedotan warna putih, 2 buah alat hisap, 1 pipet plastik warna putih bening, 2 pipet kaca bening, 1 tisu warna putih, 2 korek api warna hijau dan biru merek Tokai, 1 karet pipet warna merah, dan 1 peniti besar

Kronologis kejadian bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di Penginapan Arema. Anggota Polsek Bentian Besar segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

Setelah berkoordinasi dengan pemilik penginapan, diketahui bahwa hanya kamar nomor 05 yang terisi. Anggota polisi kemudian menuju kamar tersebut dan mengetuk pintu. Saat pintu dibuka, mereka mendapati tersangka dengan gelagat mencurigakan. Penggeledahan dilakukan dan ditemukan sejumlah barang bukti seperti yang telah disebutkan di atas.

Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Bentian Besar untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., melalui Kapolsek Bentian Besar AKP Iriyanto, S.H., menyatakan bahwa dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Bentian Besar menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sekitar.

Humas Polres Kubar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *