DUA POLSEK JAJARAN KUTAI BARAT DALAM SEHARI BERHASIL MENGUNGGKAP DUA KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Polsek Melak dan Polsek Jempang, Kabupaten Kutai Barat, berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis sabu dengan seorang tersangka.

Tersangka Polsek Melak berinisial S, umur 35 tahun, Alamat Melak ulu Rt.04 Kec. Melak Kab.Kutai Barat. Dan tersangka Polsek Jempang berinisial A, umur 21 tahun, Alamat Kamp. Tanjung Isuy Rt.01 Kec. Jempang Kab.Kutai Barat.

Kasi Humas Polres Kutai Barat, IPDA Sukoco mengatakan, tersangka penyalahgunaan narkoba itu diringkus Polsek Jajaran pada Kamis (08/09/222).

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan di dua tempat berbeda yakni tersangka S di Jalan Pattimura Gang H. Abidin, Kel.Melak ulu Kec. Melak Kab. Kutai Barat, dan tersangka A Depan Toko Dewi Kamp. Tanjung Isuy RT. 009 Kec. Jempang Kab. Kutai Barat” ujarnya.

Barang Bukti (BB) yang berhasil disita si “S” berupa 1 (satu) buah poket plastik Bening yang didalamnya berisi Narkoba jenis shabu-shabu dgn berat Bruto 0,25 gr dan 1 (satu) buah Handphone merek Realme warna Biru.
Dan si “A” berupa 7 (tujuh) Poket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 3,7 g, 1 (satu) Bungkus Rokok LA Ice, 2 (dua) pipet kaca. 2 (dua) skop terbuat dari sedotan teh kotak, 1 (satu) Korek api merk tokai, 5 (lima) Plastik klip kosong bekas pakai, 1 (satu) Botol bong yang terbuat dari minuman larutan cap kaki 3, dan 1 (satu) HP IPHONE 6S warna putih

Kronologis kejadian berawal dari anggota Polsek mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah hukum Polsek tepatnya di Melak Ulu dan di Kamp. Tanjung Isuy sering terjadi perderan Narkotika jenis sabu.

Petugas pun melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut. Dan pada Kamis (08/09/2022), petugas melihat seorang laki-laki mencurigakan sedang di pinggir jalan sesuai dengan informasi yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.

Karena merasa curiga kemudian melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan Barang bukti yaitu sabu-sabu.

Kini tersangka beserta barang bukti dan dibawa ke Kantor Polsek Melak dan Polsek Jemoanng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahkan, tersangka ditest urine yang ternyata hasilnya positif.

“Dengan pengakuannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya

HUMAS POLRES KUBAR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *