Gelar Konferensi Pers, Polda Kaltim Sampaikan Pengungkapan Kasus Grooming dan Sextortion yang Dialami Remaja WNA melalui Platform Digital*

<span;>Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Subdit 5 Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur Gelar Konferensi Pers yang bertempat di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (16/07/25) dengan menyampaikan hasil pengungkapan kasus tindak pidana pengancaman dan pemerasan terhadap anak di bawah umur berkewarganegaraan Swedia yang dilakukan oleh Pria berinisial AMZ.
<span;>‎
<span;>‎Dalam hal ini, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menerangkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan resmi yang diterima Subdit 5 Siber Polda Kaltim pada tanggal Divisi Hubungan Internasional Polri. Dalam laporan tersebut, seorang Ibu asal Swedia, berinisial RR, meminta perlindungan hukum bagi anaknya yang masih berusia 15 tahun karena menjadi korban kejahatan daring berupa ‘grooming’ dan ‘sextortion’ oleh seorang pria yang diduga berdomisili di Kota Balikpapan.
<span;>‎
<span;>‎Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku yang diketahui bernama inisial AMZ yang berdomisili di Kec.Balikpapan Timur. Pelaku diduga melakukan komunikasi intensif dengan korban melalui berbagai platform digital untuk melakukan aksi pemerasan dan pengancaman terhadap korban.
<span;>‎
<span;>‎“Saat dilakukan penangkapan dirumahnya, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa akun media sosial dan perangkat elektronik yang digunakan untuk melancarkan aksinya,” jelas Kombes Pol Yuliyanto.
<span;>‎
<span;>‎Dalam hal tersebut, Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 5 akun email, 1 akun WhatsApp, 2 akun Instagram, 1 akun Discord, 1 akun TikTok, 1 akun game Roblox, 1 unit laptop, dan 2 unit Handphone Android.
<span;>‎
<span;>‎Atas perbuatannya, AMZ disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
<span;>‎
<span;>‎Dikesempatan yang sama, Wadirkrimsus Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata ikut menjelaskan bahwa penyelesaian kasus ini dilakukan secara restoratif karena korban tidak memungkinkan untuk melapor langsung di Indonesia, sementara pihak keluarga korban juga memutuskan untuk tidak membawa perkara ini ke jalur hukum internasional.
<span;>‎
<span;>‎“Jika kasus ini ditangani di Swedia, besar kemungkinan pelaku akan dikenakan hukuman yang lebih berat. Namun, berkat koordinasi yang baik antara kami, Kepolisian Swedia, serta pihak KBRI, akhirnya dicapai kesepakatan untuk menempuh jalur restoratif,” ungkap AKPB Meilki.
<span;>‎
<span;>‎Kombes Pol Yuliyanto juga turut menghimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap aktivitas daring anak-anak mereka.
<span;>‎
<span;>‎“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak apalagi sudah menginjak usia remaja yang sangat rentan terhadap hal tersebut. Jangan ragu untuk melaporkan kepada kamu apabila menemukan indikasi kejahatan siber,” pungkasnya.
<span;>‎
<span;>‎Humas Polda Kaltim
<span;>‎
<span;>‎

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *