Aplikasi Digital Telabang Mandau, Pesut Mahakam dan Layanan 110 merupakan Aplikasi layanan masyarakat satu satunya yang di miliki oleh Polri. Aplikasi ini juga akan banyak membantu Aparat kepolisian di Indonesia, khususnya di Kota Samarinda dalam melayani laporan masyarakat baik bersifat lakalantas, Kriminal, dan kejadian apa saja yang menjadi ruang lingkup kerja kepolisian. Kata Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol. Herry Rudlof Nahak.
Aplikasi ini saya luncurkan melalui Kapolresta Samarinda dalam rangka meningkatkan pelayanan Polri terhadap layanan masyarakat. Aplikasi ini berbasis teknologi sehingga masyarakat dapat mengakses melalui Android atau Playstore. Ujar Orang Nomor Satu di Kepolisian Kalimantan Timur.
Dalam melancarkan Aplikasi tersebut Polda Kaltim melaui Kapolresta Kota Samarinda menyiapkan kurang lebih 100 personil yang di tempatkan di sebelas titik Se Kota Samarinda.
” Polisi harus siap melayani dan melindungi masyarakat, khususnya di wilayah Kota Samarinda,” Pinta Kapolda Kaltim.
Kedepan harapan saya, Aplikasi ini dapat menjadi pusat layanan informasi yang terkoneksi antar TNI, POLRI dan Pemerintah setempat dalam satu tempat.
” Aplikasi ini harus menjadi solusi untuk penangan layanan masyarakat yang membutuhkan pertolongan dan perlindungan,” harapan Kapolda Kaltim.
Dalam penangannya menuju tempat pelapor atau TKP tidak boleh lebih dari 10 menit, apabila dalam penanganannya melebihi waktu dari 10 menit, maka jajaran kepolisian akan menambah personil. Pelayanan terhadap laporan masyarakat merupakan tugas utama dan tidak boleh di abekan. Tegas Kapolda Kaltim Irjen Pol. Herry Rudlof Nahak.