Kutai Barat – Bertempat di Jalan Gajah Mada, No. 03 Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Kamis (03/12/2020) siang.
Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo, S.I.K., yang di wakilkan oleh Kasubbag Sarpras Polres Kubar AKP I Wayan Witra, mengungkapkan bahwa Kegiatan tersebut adalah upaya Personil Polres Kubar, Tni dan Satpol PP Kab. Kutai Barat secara maksimal dalam mendukung program pemerintah untuk mendisiplinkan warga masyarakat dalam Patuh terhadap Protokol Kesehatan dalam kehidupan Adaptasi kebiasaan baru dengan membiasakan menggunakan masker agar terhindar dari Penularan Virus Corona atau covid 19, ucap AKP I Wayan Witra.
Pelaksanaan operasi yustisi oleh aparat ini di harapkan bisa di pahami dan di mengerti oleh masyarakat untuk membiasakan mematuhi dan mendisiplinkan warga masyarakat untuk selalu menerapkan Protokol kesehatan baik di rumah, diluar rumah dan dimanapun berada.
“Kegiatan Operasi Yustisi Penegakkan protokol kesehatan Covid-19 sesuai Inpres No 6 Th 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Covid-19 di Wilayah Kab. Kutai Barat,” ungkap Kasubbag Sarpras.
Adapun hasil Ops Yustisi terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Wilkum Kab. Kutai Barat ditemukan pelanggar sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker.