Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap Satresnarkoba Polres Kutai Barat

POLRES KUTAI BARAT–Satuan Narkoba Polres Kutai Barat , Polda Kaltim kembali menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kutai Barat. Selasa (03/10/2023).

Polisi menangkap seorang pria berinisial WN (38) warga Kamp. Sekolaq Joleq Rt. 03 Kec. Sekolaq Darat Kab. Kutai Barat.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, Sat Resnarkoba menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Poket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,4 gram, 1 (satu) unit HP merk NOKIA warna merah, 1 (satu) Unit MItsubishi Dump Truck warna merah muda beserta kunci kontaknya.. Saat diinterogasi dilokasi mengakui dan membenarkan bahwa semua barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya.

“Tersangka (WN) ini kami tangkap di Pinggir jalan Kel. Simpang Raya Kec Barong Tongkok Kab. Kutai Barat , pada Selasa (03/10/2023) sekira pukul 22.00 WITA. Barang bukti yang kami 1 (Satu) Poket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,4 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Wawan Gunawan, S.H yang mewakili Kapolres Kutai Barat.

Ia menambahkan, tersangka dijerat denganPasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.

HUMAS POLRES KUBAR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *