untuk mengingatkan sopir truk angkutan yang bermuatan material berupa pasir, batu dan tanah putih yang tidak memakai penutup berupa terpal dan bak truk yang terbuka
Kegiatan ini dilaksanakan oleh personel piket Polsek Barong Tongkok, Hal ini agar material tak terbang dan berhamburan di jalan yang sangat mengganggu pandangan pengendara lainnya dan memberikan sosialisi sekaligus mengingatkan jika selama mengangkut material agar bak truk di tutup dan ditutupi terpal yang di laksanakan di jalan Poros arah Kel.Simpang Raya arah Kampung Mencimai Kab. Kutai Barat Jumat (01/11/2024).
Kapolsek Barong Tongkok Iptu Edi Subagyo, S.A.P menegaskan, bahwa hal ini dilakukan lantaran banyak aduan masyarakat yang mengeluhkan truk pengangkut material galian C seperti pasir, semen, batu bata, maupun tanah uruk tetapi truknya tidak ditutupi.
“Ya harus ditutup baik itu yang bawa pasir, bawa semen, dan melintas di dalam Kota maupun luar kota harusnya ditutup. Supaya material itu tidak beterbangan dan membuat pengendara lain menjadi terganggu,” ujar Kapolsek.
Lanjut Kapolsek memang tidak ada larangan untuk menggunakan jalan umum untuk truk maupun pick-up angkutan material. Namun, untuk mengantisipasi tumpah maupun berhamburannya pasir, semen, tanah urug, serta debu batu bata itu di jalanan maka hendaknya ditutup menggunakan terpal.
“Ini hendaknya jadi perhatian sopir untuk sama – sama menjaga kenyamanan dan keamanan lalulintas,” tegas Kapolsek.
Kapolsek juga menegaskan, truk atau armada yang tidak menggunakan terpal berkewajiban menutup menggunakan terpal. Jadi, bisa dilakukan penindakan dengan penilangan, tentang kendaraan yang muatan pasir dan tidak ditutup terpal.
”Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, setiap kendaraan yang membawa material, termasuk semen harus ditutup,” tandas kapolsek