Humas Reskubar – Personil Polres Kutai Barat melangsungkan sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) atas permohonan izin kawin terhadap 16 anggota di Aula Mapolres, Selasa (08/09/2020) pukul 10.00 Wita.
Sidang yang dipimpin oleh Kapolres Kutai Barat AKBP Roy Satya Putra, S.I.K., M.H. didampingi oleh Ketua Bhayangkari Cabang Kutai Barat Ny. Olin Roy, dan pasangan calon pengantin yang didampingi oleh para wali/saksi.
Dalam amanatnya, Kapolres berpesan kepada anggotanya yang melaksanakan Sidang BP4R agar senantiasa menjaga harmonisasi hubungan dalam berumah tangga, dengan saling memberikan dukungan atau support guna menunjang tugas calon suami sebagai anggota Polri.
“Suami anda ini adalah anggota Polri, dimana sudah menjadi kewajibannya adalah sebagai aparatur negara yang bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menjaga keutuhan NKRI. Untuk itu, guna memperlancar pelaksanaan tugas suami perlu dukungan dari istri agar lebih semangat dalam menjalan tugas,” pesan AKBP Roy.
Selain itu, lanjut dia, sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada setiap anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.
Personel Polri yang boleh mengajukan sidang BP4R adalah mereka yang telah melalui masa dinas dua tahun. “Artinya, sebelum dua tahun tidak boleh menikah. Kalau itu dilanggar, termasuk kategori pelanggaran yang nantinya menjadi pertimbangan karier personel yang bersangkutan,” ucap Kapolres.