Kutai Barat – Polres Kutai Barat mengamankan dua pelaku tersangka judi togel online berinisial DA (32), dan BBU (33).
Kapolres Kutai Barat AKBP Hery Rusyaman S.I.K., M.H. mengatakan Penangkapan dua tersangka judi togel online ini merupakan bukti komitmen Polres Kubar dalam pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Kubar.
Dijelaskan oleh Kapolres, Kedua tersangka judi online ditangkap di dua tempat berbeda yaitu di Kamp. Resak Kec. Bongan, dan di Penginapan Abadi Jaya Kec. Bongan
“Pelaku DA dibekuk di Kamp. Resak Kec. Bongan, dan BBU dibekuk di Penginapan Abadi Jaya Kec. Bongan ”, Ungkapnya.
Barang bukti yang disita dari tersangka berupa uang tunai, Handphone, lembaran resi transfer dan tiga buah ATM.
“Motif mereka untuk mendapatkan keuntungan, Padahal caranya salah dan dilarang oleh Negara”, Ucapnya.
Pasal atas perbuatan 2 pelaku bandar togel tersebut melanggar KUHP dan Undang-undang ITE, dengan diancaman paling berat dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda puluhan juta rupiah.
“Para pelaku dikenai pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000 juta”, Cetusnya
Selain itu, ia juga mengingatkan kepada Masyarakat Kutai Barat, Agar bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam proses pembasmian togel dan bentuk judi online maupun offline.
“Saya berharap, Kedapatan kalau ada warga yang melihat silahkan laporkan kepada kami, agar kemudian diproses lebih lanjut”, Pungkasnya.
HUMAS POLRES KUBAR