Kutai Barat – Satresnarkoba Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Barat pada Kamis (31/10) dini hari. Kasus ini terungkap setelah anggota Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya mobil Toyota Rush berwarna putih yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Berkat informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan mobil yang dicurigai sedang berhenti di tepi jalan di Kampung Mencimai, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat.
Saat diperiksa, petugas mengamankan dua orang tersangka, yaitu Muhammad Rizaldi (27) dan Suardi (41). Di dalam mobil yang mereka tumpangi, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 31,8 gram, alat hisap, timbangan digital, dan barang bukti lainnya. Tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut milik Rizaldi yang didapat dari Suardi untuk diberikan kepada seseorang bernama “Keu” yang berada di Melak.
Penangkapan ini menambah daftar pengungkapan kasus narkotika di wilayah Polres Kutai Barat. Kedua tersangka kini ditahan di Polres Kutai Barat bersama barang bukti yang disita, termasuk mobil Toyota Rush, timbangan, dan alat komunikasi yang diduga terkait dengan tindak pidana ini. Barang bukti lainnya juga telah diamankan untuk mendukung penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta, SIK, Melalui Kasat Resnarkoba, M Ridwan,SH Menuturka ,”mengapresiasi kerja keras tim Satresnarkoba dalam pengungkapan kasus ini dan berharap agar masyarakat tetap bekerja sama dengan kepolisian dalam memerangi narkotika. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika guna menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari peredaran narkoba.” Tegas Kasat Resnarkoba.