Kutai Barat – Polres Kutai Barat melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) melaksanakan kegiatan sosialisasi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kutai Barat terkait pentingnya label halal pada produk pangan dan minuman, Kamis (tanggal disesuaikan). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Kubar dalam mendukung program pemerintah dan MUI dalam menjamin kenyamanan serta ketenangan masyarakat terhadap kehalalan produk yang beredar di pasaran.
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan MUI Kabupaten Kutai Barat menyampaikan penjelasan mengenai prosedur Sertifikasi Produk Halal (SPP-H) serta pentingnya kesadaran pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya. Sosialisasi ini juga menekankan agar pelaku usaha mikro maupun menengah memahami tanggung jawab hukum terkait pencantuman label halal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasat Binmas Polres Kutai Barat menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara Polri, MUI, dan masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif melalui pendekatan edukatif. Menurutnya, kejelasan label halal bukan hanya soal keagamaan, tetapi juga menyangkut perlindungan konsumen dan kepercayaan publik terhadap produk lokal.
Polres Kutai Barat berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan yang bersifat edukatif dan preventif. Dengan adanya sosialisasi label halal ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih memahami arti penting kehalalan produk, sehingga menciptakan lingkungan usaha yang sehat, transparan, dan sesuai dengan prinsip keagamaan yang berlaku di Indonesia.