Polres Kutai Barat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Bentian Besar, Minggu (10/11/2024). Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Barat menangkap seorang pria berinisial MN (43), warga asal Makassar, yang kini tinggal di Kampung Lendian. Dari pengungkapan ini, polisi menyita 44 poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 11,22 gram.
Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Iptu M. Ridwan, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan awal terhadap seorang perempuan berinisial R, istri dari MN. “Saat dilakukan pemeriksaan, R mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari suaminya, MN. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah mereka dan menemukan 44 poket sabu beserta uang tunai Rp 2.540.000, yang diduga hasil penjualan narkotika,” ujar Iptu M. Ridwan.
Selain barang bukti narkotika dan uang tunai, polisi juga menyita berbagai barang lain, termasuk plastik klip dan tas kain yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut. Polisi menduga bahwa narkotika ini didapatkan MN dari sumber di Samarinda. “MN mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu ini dibeli dari Samarinda untuk diperjualbelikan kembali,” tambah Iptu M. Ridwan.
Saat ini, tersangka MN beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Kutai Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kutai Barat dan mengimbau masyarakat agar proaktif dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.