Polsek Bentian Besar Mengamankan 1 Orang Pria Penyalahgunaan Narkotika

Polsek Bentian Besar mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, dengan satu tersangka berhasil diamankan berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu.” Kamis, (15/06/2023) Dini hari.

Tersangka yang diamankan yaitu berinisial MB (29), Kewarganegaraan Indonesia.

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bentian Besar AKP Edy Hariyanto, S.H., M.H. menerangkan bahwa pengungkapan tersebut dapat dilakukan yang awalnya Anggota Polsek Bentian Besar Polres Kutai Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di mess CV.BAL kontraktor PT.BCPM Rayon A afdeling 1 kamp Penarung Kec. Bentian Besar Kab. Kutai Barat adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya Anggota Polsek Bentian Besar melaksanakan penyelidikan dimess CV.BAL kontraktor PT.BCPM Rayon A afdeling 1 kamp Penarung Kec. Bentian Besar Kab. Kutai Barat, kemudian Anggota Polsek Bentian Besar melihat (MB) masuk ke dalam kamar di mess CV.BAL kontraktor PT.BCPM Rayon A afdeling 1 Dikamp Penarung Kec. Bentian Besar Kab. Kutai Barat dengan gelagat yang mecurigakan, kemudian Anggota Polsek Bentian Besar melakukan penangkapan dan penggeledahan pada badan (MB). Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (Dua) Poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik warna putih bening,1 (Satu) Buah bungkus rokok merk surya Gudang Garam, 1 (Satu) Buah pipa kaca, 1 (Satu) buah serokan yang terbuat dari sedotan plastik warna putih bening, 1 (Satu) buah tisu berwarna putih.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bentian Besar Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut.


HUMAS POLRES KUBAR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *