Melak – Dalam upaya mencegah dan mengendalikan penyebaran virus Covid-19 agar tidak kembali meningkat, Polsek Melak Polres Kubar bersama unsur terkait yaitu Koramil Melak, Kecamatan Melak dan Kelurahan Melak ulu/ilir terus melaksanakan operasi yustisi Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat “PPKM Mikro” pada di wilayah Kecamatan Melak Kabupaten Kubar, Rabu (2/2/22).
Dalam pelaksanaannya petugas gabungan melakukan patroli pemantauan kepatuhan untuk mendisiplinkan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M terhadap masyarakat yang melakukan aktivitas diluar rumah baik sebagai pengguna jalan, pengendara bermotor roda 2 dan roda 4, pelaku usaha seperti warung makan, cafe, angkringan maupun pengunjung turut tidak terlepas dari pengawasan dan secara rutin dihimbau agar tetap mematuhi instruksi/edaran pemerintah terkait pandemi covid-19.
Bagi warga yang kedapatan masih melanggar atau tidak mengindahkan himbauan tersebut, maka akan di berikan sanksi/tindakan yang tegas oleh petugas sesuai ketentuan aturan yang berlaku.
Dalam hal ini, Kapolsek Melak Iptu Aluwih menjelaskan sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Tni/Polri sebagai garda terdepan bersama unsur pemerintah terkait dalam pelibatan pelaksanaan kegiatan operasi yustisi penegakkan hukum protokol kesehatan dan penerapan PPKM berbasis Mikro serta mendapat dukungan penuh dari elemen masyarakat demi memutus penyebaran virus covid-19 agar segera berakhir, ungkapnya.
“Harapan kami agar kegiatan yang sudah dilaksanakan selama ini dapat memberikan perubahan yang signifikan sebagai edukasi dan kesadaran bagi masyarakat adalah merupakan kunci utama dalam memutus penyebaran virus covid-19 ini secepatnya berakhir”, pungkas Kapolsek Melak.