Melak – Dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) diwilayah hukumnya,
Polsek Melak Polres Kubar saat ini melaksanakan operasi yustisi gabungan bersama unsur muspika, Rabu (23/2/2022) pukul. 09.00 Wita.
Sebelum kegiatan dimulai terlebih dahulu personel gabungan melaksanakan apel bersama di halaman Kantor Kecamatan Melak kemudian setelah selesai pelaksanaan apel segera secara bersama-sama bergerak melakukan operasi yustisi dititik yang sudah ditentukan.
Sementara itu ditempat terpisah, Kapolsek Melak IPTU Aluwih menuturkan kegiatan tersebut merupakan operasi penegakkan kepatuhan penerapan protokol kesehatan pada kondisi PPKM Level II dengan berkekuatan 15 personel yang terdiri dari unsur Tni/Polri, PKM, Kecamatan dan Kelurahan setempat dengan sasaran adalah tempat-tempat keramaian seperti pelayanan publik, rumah/warung makan, pengguna jalan dan pengemudi kendaraan bermotor roda dua (R2) dan roda empat (R4).
Sesuai data yang kami himpun saat melaksanakan operasi yustisi sedikitnya terpantau 6 (enam) orang pengendara roda dua, 5 (lima) orang pengendara roda empat dan juga ditemukan 3 (tiga) orang pejalan kaki yang sedang berbelanja tidak memakai masker di himbau agar memakai masker serta petugas juga membagikan masker gratis, ungkapnya.
“Semoga dengan upaya ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memakai masker dan dapat menekan lonjakan penyebaran penularan virus covid-19 kepada masyarakat”, pungkas Kapolsek Melak.