
Seorang Pria berinisial BA (30) ditangkap aparat Polsek Melak Polres Kutai Barat. Penyebabnya, (BA) diduga telah melakukan tindak pidana Asusila terhadap anak di bawah umur.
“Peristiwa itu terjadi hari Selasa (28/02/2023) sekira pukul 23.30 Wib diwilayah kamp. Muara Bunyut Kec. Melak Kab. Kutai Barat.
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Melak Iptu Hadi Sucipto, S.Kom., menjelaskan kronologis peristiwa tersebut berawal ketika pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekira pukul 20.00 Wita korban (RS) ditelepon oleh Pelaku (BA) supaya datang ke tempat jualan milik Terlapor di Tambatan Kapal Batu Bara PT. TCM di daerah Kamp. Muara Bunyut RT 01 Kec. Melak Kab. Kubar utk menemani orang kapal minum.
Korban datang bersama saksi (R) dan langsung disuruh Terlapor untuk menemani minum orang Kapal. sekitar pukul 23.30 Wita Korban masuk di kamar Pelaku untuk mengganti baju, tiba-tiba Pelaku turun dari atas langsung, tersangka mengancam dengan Mencekik untuk melakukan persetubuhan. Jika tidak dituruti, korban diancam akan dicekik.
Setelah itu terlapor langsung mencekik leher korban dan merebahkan korban dilantai, setelah itu korban diperkosa oleh Terlapor.
Atas kejadian itu, pihak Korban datang ke Kantor Polsek Melak untuk melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana persetubuhan Terhadap anak di bawah umur.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan.
HUMAS POLRES KUBAR