Polsek Muara Lawa berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jln. Trans Kaltim Samarinda-Melak, tepatnya di Kampung Lotaq, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat. Pengungkapan ini dilakukan pada hari Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 15:00 WITA, setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang perempuan berinisial MNF, berusia 23 tahun, beralamat di Dempar, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat. MNF yang bekerja sebagai ibu rumah tangga ini ditemukan membawa barang bukti berupa satu poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,17 gram, satu potongan solasi warna kuning, satu bekas bungkus rokok Marlboro merah, satu unit HP merek Infinix Hot 30 Play warna biru, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih.
Kronologis kejadian bermula ketika anggota Polsek Muara Lawa melakukan penyelidikan di seputaran simpang Lotaq berdasarkan informasi dari masyarakat. Mereka mencurigai seorang perempuan yang melintas dengan gerak-gerik mencurigakan menggunakan sepeda motor Honda Beat. Setelah dilakukan pemeriksaan pada dashboard bagian sebelah kiri kendaraan, ditemukan bekas bungkus rokok Marlboro yang berisi satu buah lakban kuning dengan satu poket kecil sabu-sabu di dalamnya.
MNF mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan langsung dibawa ke Polsek Muara Lawa bersama dengan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., melalui IPDA Rinto Christianto Simanjuntak, S.H., mengapresiasi kerja keras anggotanya dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.
Humas Polres Kubar
Polsek Muara Lawa berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jln. Trans Kaltim Samarinda-Melak, tepatnya di Kampung Lotaq, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat. Pengungkapan ini dilakukan pada hari Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 15:00 WITA, setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang perempuan berinisial MNF, berusia 23 tahun, beralamat di Dempar, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat. MNF yang bekerja sebagai ibu rumah tangga ini ditemukan membawa barang bukti berupa satu poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,17 gram, satu potongan solasi warna kuning, satu bekas bungkus rokok Marlboro merah, satu unit HP merek Infinix Hot 30 Play warna biru, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih.
Kronologis kejadian bermula ketika anggota Polsek Muara Lawa melakukan penyelidikan di seputaran simpang Lotaq berdasarkan informasi dari masyarakat. Mereka mencurigai seorang perempuan yang melintas dengan gerak-gerik mencurigakan menggunakan sepeda motor Honda Beat. Setelah dilakukan pemeriksaan pada dashboard bagian sebelah kiri kendaraan, ditemukan bekas bungkus rokok Marlboro yang berisi satu buah lakban kuning dengan satu poket kecil sabu-sabu di dalamnya.
MNF mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan langsung dibawa ke Polsek Muara Lawa bersama dengan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., melalui IPDA Rinto Christianto Simanjuntak, S.H., mengapresiasi kerja keras anggotanya dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.
Humas Polres Kubar