POLRES KUTAI BARAT – Satlantas Polres Kubar menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB), Hari Jumat tanggal 17 November 2023, di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Barat.
Pada penertiban itu, menjaring 21 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan. Kendaraan Bermotor yang ditahan 6 unit, STNK Ditahanan 3 Unit, Tidak Membawa STNK 6 Unit , Tidak Memiliki SIM 5 Unit , dan Tidak menggunakan Helm 1 Unit
Kapolres kubar AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., Melalui Kasat Lantas Polres Kuibar AKP Budi Witikno, S.H., mengatakan dalam Kegiatan ini masih Banyak masyarakat yang tidak taat aturan berlalu lintas , seperti tidak memakai Helm SNI,Tidak ada Surat Izin Mengemudi SIM ,serta tidak melengkapi surat kendaraan bermotor
Kami juga mengimbau kepada masyarakat Kab. Kutai Barat agar senantiasa taat pajak kendaraan sebagaimana peraturan pemerintah agar membayarkan pajak kendaraannya tepat waktu, serta selalu tertib dalam berlalulintas, demi keselamatan bersama, bagi pengendara roda dua, diharapkan agar selalu menggunakan helm standar dibagian depan maupun belakang dan tetap membawa surat surat kendaraan berupa STNK dan SIM. Ungkap Kasat Lantas Polres Kubar.
HUMAS POLRES KUBAR