SAT RESNARKOBA KEMBALI BERHASIL MENANGKAP 2 PELAKU PENGGUNA NARKOBA

Sat reskoba polres Kutai Barat terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Kutai Barat, terbukti di awal bulan September 2022, sat resnarkoba polres Kubar berhasil dengan kasus penangkapan yang dilakukan oleh personel opsnal sat. Resnarkoba polres Kubar terhadap dua orang pengedar sabu-sabu diwilayah hukum polres Kubar.

Terkait dengan penangkapan dua orang pengedar sabu-sabu di Kab. Kutai Barat Kapolres Kutai Barat Polres melalui Kasat sat resnarkoba AKP Bitab Riyani, SH menjelaskan “saat ini ada dua orang pengedar sabu-sabu yang telah kita amankan, tsk yang pertama berinisial MSS, yang kita amankan di areal Pemkab dimana kita sudah mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba jenis sabu diwilayah tersebut, anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan dan saat anggota opsnal melihat Sdr. MSS berada Di pinggir jalan Perkantoran Pemkab kec.Barong tongkok Kab. Kutai Barat sedang mencari sesuatu di pinggir jalan menggunakan senter Handphone dan terlihat mengambil sesuatu kemudian saat tersebut anggota opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap Sdr. MSS dan saat tersebut terlihat sdr. MSS membuang sesuatu dan saat di lakukan pencarian di ketemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok MARLBORO warna Merah kemudian di buka di dalamnya diketemukan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu yang di bungkus plastik klip warna bening yang di lapisi 1 (satu) buah lembar tissue warna putih dan di lakban warna coklat dan di saat tersebut sdr. MSS mengakui bahwa 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu yang diketemukan tersebut adalah milik sdr. MSS yang didapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang bernama sdr. R yang berada di Tenggarong.”, tuturnya.

Selain tsk “MSS”, sat resnarkoba juga mengamankan Tsk “Y”. Menjelaskan untuk tsk “Y” Pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 Sekitar jam 03.30 Wita, Di Sebuah rumah Kamp. Busur kec.Barong Tongkok Kab. Kutai Barat , awalnya Anggota Opsnal Polres Kutai Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sudah di ketahui identitasnya yaitu bernama Sdr. Y. Anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan dan saat anggota opsnal mengetahui bahwa Sdr. Y berada Di sebuah Rumah Kamp. Busur .Barong tongkok Kab. Kutai Barat Selanjutnya anggota opsnal lagsung melakukan penangkapan terhadap Sdr. Y yang pada saat itu sedang berada di dalam kamar sebuah rumah di kamp. Busur dan saat di periksa terdapat 5 (Lima) poket narkotika yang diduga jenis shabu-sabu di dalam kantong kresek warna hitam yang di bungkus potongan tissue warna putih di atas meja, dan saat ditanyakan kepemilkannya saat tersebut Sdr. Y mengakui bahwa 5 (lima) poket narkotika jenis shabu shabu tersebut adalah milik Sdr. Y yang didapat dari Sdr. E yang beralamatkan di Samarinda . Jelasnya.

Saat ini kedua tersangka masih diamankan dirutan polres Kubar. Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamanakan barang bukti dari masing-masing tersangka, dan untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar Rupiah, dan paling banyak Rp. 10 Miliar Rupiah.

HUMAS POLRES KUBAR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *