Satgas Pekat Polres Kubar Amankan Pria Terkait Klaim Lahan Perkebunan Ilegal

Satgas Operasi Pekat Mahakam Tahap II Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus pemalakan lahan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S, warga Kecamatan Nyuatan. Ia diamankan pada Selasa (13/5/2025) malam usai diduga melakukan klaim sepihak terhadap lahan milik salah satu perusahaan perkebunan yang telah memiliki legalitas pembebasan lahan. Pelaku meminta sejumlah uang ganti rugi atas lahan tersebut, yang menyebabkan terganggunya aktivitas operasional perusahaan dan menimbulkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim IPTU Rangga A, S.TrK, SIK menyatakan, “Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan resmi dari pihak perusahaan serta surat perintah penyidikan dan penangkapan oleh Satreskrim Polres Kutai Barat. Dalam proses penyidikan, pelaku diketahui telah melakukan pematokan lahan tanpa dasar hukum yang sah serta melibatkan pihak tertentu untuk memperkuat klaimnya. Sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat pematokan telah dilakukan penyitaan. Saat ini, pelaku dijerat dengan pasal 107 Jo pasal 55 Undang Undang 39 tahun 2014 tentang Perkebunan serta pasal dalam percobaan melakukan tindakan pidana Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP terkait tindakan pemaksaan dan penguasaan lahan secara melawan hukum.”ucapnya.

Humas Polres Kubar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *