Kubar – Jajaran Satresnarkoba Polres Kubar Polda Kaltim kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di daerah hukum Polres Kubar.
Tersangka DF (25) warga ngeyan asa Kecamatan Barong Tongkok berhasil ditangkap pada Selasa (30/08/22), sekitar pukul 23:30 WITA, Di pinggir jalan Kamp. Ngeyan Asa Kec. Barong Tongkok dan dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram, 1 (satu) unit HP POCO warna Hitam, 1 (satu) Lembar potongan tissue warna putih dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok MALBORO warna biru putih.
Kasat Resnarkoba Polres Kubar AKP Bitab Riyani, S.H., membenarkan pengungkapan tersebut, “Ya, benar Satresnarkoba Polres Kubar telah mengamankan tersangka DF (25) warga Ngeyan Asa berhasil ditangkap pada Selasa (30/08/22), sekitar pukul 23:30 WITA, Di pinggir jalan Kamp. Ngeyan Asa Kec. Barong Tongkok Kabupaten Kubar,” ucap AKP Bitab pada Rabu (31/08/22).
“Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kubar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Kubar dan Kabupaten Mahulu, ini sejalan dengan Program Kapolres Kubar (Berantas Narkoba di Kalangan Remaja),” terang Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya.”Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup AKP Bitab Riyani.
HUMAS POLRES KUBAR