Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Oleh Bidkum Polda Kaltim di Polres Kutai Barat

Kutai Barat – Pada hari Rabu, 26 Februari 2025, pukul 09.00 WITA, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kaltim di Aula Catur Prasetya Polres Kutai Barat. Kegiatan ini diikuti oleh personel Polres Kutai Barat dan Polres Mahakam Ulu dengan tujuan meningkatkan pemahaman tentang peraturan kepolisian yang berlaku.

Kegiatan dibuka oleh Kabagops Polres Kutai Barat, Kompol E. Teguh Budi. S., S.Th., yang menyampaikan pentingnya sosialisasi ini bagi personel kepolisian dalam menjalankan tugas. Tim dari Bidkum Polda Kaltim yang dipimpin oleh AKBP Muntini, S.E., M.H., memberikan materi terkait berbagai peraturan kepolisian, termasuk Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Saran Pendapat Hukum serta Peraturan Kapolri terkait penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan pengangkatan serta pemberhentian penyidik Polri.

Dalam penyampaiannya, AKBP Muntini menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi yang terus berkembang agar personel dapat menjalankan tugas secara profesional dan sesuai hukum. Ia juga mengapresiasi kehadiran personel dari Polres Mahakam Ulu meskipun harus bergabung di Polres Kutai Barat karena keterbatasan anggaran. Sesi diskusi dan tanya jawab menjadi kesempatan bagi peserta untuk memperdalam pemahaman mereka terhadap materi yang disampaikan.

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 11.45 WITA ini berjalan dengan aman dan tertib. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel lebih memahami dan menerapkan regulasi hukum dalam pelaksanaan tugas mereka sehari-hari, sehingga dapat meningkatkan profesionalisme serta pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *