Kutai Barat – Kepala Kepolisian Resor Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo, S.I.K melalui Waka Polres Kubar Kompol I Nyoman Wijana dan di dampingi Kabag Sumda Polres Kubar Kompol Jaya Saritanu, dan Pengawas Kasubbag Dalpres Polres Kubar AKP Eko Andrijanto, Kasiwas Aipda Sanyoto beserta perangkat sidang melaksanakan sidang BP4R ( Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) yang digelar di Aula bawah Mapolres Kubar, Jumat(18/06/2021).
Sebanyak 3 pasang calon pengantin yang akan melaksanakan perkawinan dengan anggota Polri ditahun 2021 ini.
Kegiatan Sidang BP4R ini dipimpin oleh Waka Polres Kubar didampingi Ny. Arin Dharma perwakilan ketua Bhayangkari Cabang Kutai Barat, Waka Polres sebagai ketua sidang, perwakilan personil Propam, Pengurus Bhayangkari dan Rohaniawan, sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah bagi anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan.
Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.
Waka Polres Kompol I Nyoman Wijaya S.Ag menyampaikan bahwa sidang pembinaan perkawinan tersebut merupakan pembekalan bagi kedua pasangan dan harus menanamkan nilai-nilai agama dan sosial yang baik dalam kehidupan sehari-hari yang nantinya agar kehidupan keluarga tetap rukun dan harmonis.
“Maksud dan tujuannya untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangannya mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang semakin berat dan sebaliknya sebagai Bhayangkari tentu harus mengetahui bahwa seorang istri dapat mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari suami sebagai anggota Polri,” ujar Waka Polres Kubar Kompol I Nyoman Wijaya S.Ag.
Sedangkan pesan dari Ny. Arin Dharma sebagai perwakilan Ketua Bhayangkari menjelaskan selaku anggota Bhayangkari mempunyai peran ganda yakni selain menjadi seorang istri dan ibu rumah tangga, juga berperan membantu suami dalam pelaksanaan tugas Kepolisian.
“Agar di garis bawahi, Bhayangkari dituntut kesederhanaan dalam segala bidang dan diutamakan kerja sama yang baik dalam organisasi, mendukung kegiatan dan tugas-tugas yang dikerjakan oleh suami dan menjaga keharmonisan dalam membina rumah tangga,” ucap Ny. Arin Dharma.
Waka Polres juga menambahkan, wajib diketahui bagi calon Bhayangkari harus bisa memahami tugas suami sebagai anggota Polri, harus siap menerima resiko menjadi istri anggota Polri karena tidak tentu kapan mereka pulang di karenakan tugas.
“Bhatera rumah tangga harus dilandasi dengan Agama, Kasih dan selalu bersyukur, sehingga usia rumah tangga dapat bertahan selama lamanya, hanya maut yang dapat memisahkan,” tutup Waka Polres Kubar Kompol I Nyoman Wijaya S.Ag
Humas Polres Kubar