Dua pemuda yaitu YPR (16 tahun) dan VP (19 tahun) ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan pencabulan yang dilakukan terhadap seorang wanita muda inisial NM (14 tahun), sebelumnya tersangka dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek Melak.
Dari laporan yang dibuat oleh orang tua korban tertuang dalam berkas LP/08/V/2020/Kaltim/Res Kubar/Sek Melak tanggal 19 Mei 2020, dari dasar tersebut Unit Reskrim Polsek Melak mendatangi para tersangka dan dilakukan penangkapan.
Dari keterangan korban yang dituangkan dalam Laporan Polisi nomor LP/08/V/2020/Kaltim/Res Kubar/Sek Melak tanggal 19 Mei 2020, diketahui bahwa kedua tersangka bekerjasama untuk melakukan tindak pencabulan tersebut.
Untuk melengkapi berkas perkara tersebut Unit Reskrim Polsek Melak pada Jum’at (10/7/2020) menggelar rekonstruksi di halaman Mapolres Kutai Barat dengan menghadirkan kedua tersangka, dan saksi – saksi, serta disaksikan oleh pengacara dari tersangka, jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Sendawar, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kutai Barat(DP2KBP3A).
Kapolres Kutai Barat AKBP Roy Satya Putra melalui Kapolsek Melak AKP Toni Joko mengatakan kenapa gelar perkara ini dilakukan di Polres Kutai Barat karena saat ini tersangka ditahan disel Polres Kutai Barat hal tersebut dilakukan agar pelaksanaan lebih efesien.
Perwira dengan tiga kali jabatan Kapolsek ini juga menerangkan bahwa dalam rekonstruksi ini dilakukan sebanyak 27 adegan oleh para tersangka, dimana diketahui salah satu tersangka yaitu YPR yang sempat melakukan tindak pencabulan terhadap korban NM, sedangkan tersangka VP tidak sempat dikarenakan orang tua korban keburu datang ke tempat kejadian perkara yang sebelumnya orang tua korban ini mencari keberadaan anaknya.
Saat memperagakan adegan ke 12 hingga adegan ke 19 tersangka YPR diketahui melakukan tindak cabulnya dengan memegang alat vital korban dari payudara hingga kelamin korban, serta diketahui bahwa tersangka juga sempat memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin korban, sedangkan tersangka VP berada diluar kamar.
lebih lanjut dirinya berujar bahwa dari dua tersangka ini hanya satu tersangka saja yang kami lakukan penahanan yaitu tersangka VP sedangkan untuk tersangka YPR tidak kami lakukan penahanan karena tersangka juga masih dibawah umur (16 tahun) namun kami lakukan untuk wajib lapor,ini juga kami terus berkoordinasi dengan jaksa serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kutai Barat ujar AKP Toni Joko.
Untuk pasal yang kami sanggahkan kepada kedua tersangka ini yaitu pasal 76 E sub Pasal 76 C Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang “Perlindungan Anak”.ungkap Kapolsek Melak AKP Toni Joko.