Sendawar – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat Kembali amankan dua tersangka peredaran narkotika, pada Senin 27 Juli 2020. Tim opsnal Resnarkoba Polres Kubar awalnya mendapapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melaksanakan transaksi jual-beli narkotika di kecamatan jempang.
Saat itu juga tim opsnal bergegas menuju tempat yang dimaksud, disebuah warung terlihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung dilakukan penangkapan. AS dan R yang ditangkap dilokasi kemudian dilakukan pemeriksaan kepada keduanya, yang kemudian pada saku celana sebelah kanan AS didapat 3 (tiga) poket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang menurut keterangannya barang tersebut didapat dari R.
Setelah dilakukan penggeladahan dan ditemukan barang bukti kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kutai Barat untuk diamankan dan guna penyidikan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, kasat Resnarkoba Polres Kubar Iptu Darwis membenarkan kabar tersebut bahwa benar anggotanya telah mengamankan dua orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
“iya benar mas, kemarin senin 27 juli telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran anrkotika tepatnya disebuah warung di kampung nayan kecamatan jempang”. Balas Iptu Darwis via whatsapp
Perwira berpangkat balok dua itu juga mengaskan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut, untuk berita selanjutnya nantinya akan dilakukan rilis terbuka bersama Kapolres.