Satuan Reskrim Polres Kutai Barat mengamankan dua pelaku dalam kasus dugaan illegal loging di wilayah Kecamatan Muara Lawa, tepatnya di Kampung Dingin Kecamatan Muara Lawa Kabupaten Kutai Barat, Sabtu (29/08/20).
Hingga kini kasus tersebut masih dalam pemeriksaan Pihak Polres Kutai Barat termasuk mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 unit truck yang berisikan balok kayu yang tidak dilengkapi dokumen yang resmi.
Pelaku yang diamankan inisial AS dan HM, kedua pelaku ini diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Kutai Barat saat melakukan perjalanan mengangkut kayu illegal (illegal loging) di jalan poros Kampung Dingin Kecamatan Muara Lawa Kabupaten Kutai Barat.
Kapolres Kutai Barat AKBP Roy Satya Putra melalui Kasat Reskrim Polres Kutai Barat Iptu Iswanto mengatakan penangkapan pelaku ini, saat anggota Sat Reskrim Polres Kutai Barat melakukan patroli illegal loging diwilayah Kecamatan Muara Lawa Kabupaten Kutai Barat.
Saat melakukan patroli tersebut lah anggota Sat Reskrim bertemu dengan truck pelaku di jalan poros Kampung Dingin Kecamatan Muara Lawa, dan dilakukan pemeriksaan ternyata truck tersebut membawa kayu, diakui oleh pelaku kayu tersebut tidak memiliki surat dokumen yang sah resmi ilegal, ujar Iptu Iswanto.
Dikatakannya pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kutai Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo Pasal 55 KUHP.Pungkasnya.(BS)