Kutai Barat – Sat Resnarkoba Pores Kutai Barat menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Busur Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat, Sabtu (29/08/20).
Dari pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu ini Sat Resnarkoba Polres Kutai Barat berhasil mengamankan dua orang tersangka yaitu AB (33), dan M (36).
Kapolres Kutai Barat AKBP Roy Satya Putra melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat Iptu Darwis Yusuf mengatakan penangkapan yang dilakukan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Barat “berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang menyimpan narkotika jenis sabu”.
Kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan penyamaran atau undercover bertemu dengan salah satu tersangka yaitu AB, dan diajak oleh tersangka ke salah satu penginapan di Kampung Busur Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat untuk menggunakan narkotika jenis sabu.
Disaat tersebut tersangka AB dan temannya M langsung dilakukan penangkapan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Kubar dan dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) Poket narkotika jenis sabu dengan rincian 1 (satu) poket sedang dan 1 (satu) poket kecil dengan berat 1,8 bruto, jelas Iptu Darwis.
Lanjut kata Iptu Darwis kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 132 Subs Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(BS)