Fakta Penangkapan Pencuri HP di Sebuah Klinik Simpang Raya, Mulai Penggunaan Kekerasan dan Tujuh TKP Lain

 

Kutai Barat – Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat gelar press release penangkapan pelaku pencurian handphone (hp) disebuah klinik kampung Simpang raya Kecamatan barong Tongkok, release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kutai Barat AKBP Roy satya Putra tresebut berlangsung di Aula Sat Reskrim Polres Kubar, (12/06/2020).

 

Kapolres Kutai Barat AKBP Roy Satya Putra saat rilis menjelaskan bahwa pelaku berinisial SB tersebut merupakan warga kelahiran Balikpapan yang tinggal di Simpang raya Kecamatan barong tongkok. Saat menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh Pelaku SB, Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku melakukan tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan.

 

“ Dilihat dari penggunaan pasal, pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian menggunakan kekerasan dengan alat bukti senjata tajam. Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 365 Ayat 1 dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara”. Ungkap Kapolres

 

Lebih lanjut, orang nomor satu dijajaran Polres Kubar itu juga menjelaskan bahwa pelaku SB menurut pengembangan yang dilakukan oleh satuan Reserse Kriminal Polres Kubar telah melakukan aksi pencurian tersebut sebanyak delapan (8) kali dengan TKp yang berbeda.

“Berdasarkan pengakuan pelaku dan pengembangan yang dilakukan oleh rekan-rekan dari Sat Reskrim Polres Kubar, didapat data bahwa selain kasus yang kita rilis hari ini ada tujuh (7) TKP lain yang menjadi korban tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh SB. Jadi total ada Delapan (8) TKP dengan yang hari ini”. Tambah Kapolres

 

Saat ditanya wartawan apakah Pelaku pernah ditahan Karena tindak kejahatan yang sama, Roy menjelaskan bahwa ini adalah kali pertama pelaku ditangkap dan ia menambahkan berdasarkan tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku melakukan aksi pencurian banyak dilakukan disekitar Kecamatan barong Tongkok.

 

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Kutai Barat guna penyidikan lebih lanjut dan proses hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *