Giat Polsek Jempang Polres Kutai Barat Sosialisasi dan Himbauan Karhutla

Kutai Barat – Personel Polsek Jempang Polres Kutai Barat Polda Kalimantan Timur melakukan kegiatan sosialisasi dan Himbauan kepada masyarakat di Kecamatan linggang Bigung Kabupaten Kutai Barat, Selasa (26/3/2024)

Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kapolsek Jempang IPTU Sunarto, SH menyampaikan kegiatan sosialisasi cegah Karhutla ini dilaksanakan dalam rangka menjaga kelestarian alam dan menghindari bahaya kebakaran karena selain dapat merusak kesehatan, kebakaran juga dapat menimbulkan dampak berupa kerugian materil dan bahkan hilangnya nyawa manusia. Melaksanakan sosialisasi cegah Karhutla untuk mencegah dan meminimalisir titik api di wilayah Kecamatan Jempang dan pada umumnya wilayah Kutai Barat, ” Ucap Kapolsek.

Dalam UU Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar

“Kepada masyarakat kita imbau juga agar jangan pernah melakukan pembakaran lahan dan hutan karena dapat dipidana dan menimbulkan kerugian yang sangat besar”, tutup Kapolsek.

Humas Polres Kubar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *