Jumat curhat adalah program kepolisian untuk memberikan ruang bagi masyarakat agar bisa curhat dengan polisi. Seluruh kepolisian di daerah telah melaksanakan program tersebut, karena dinilai lebih relevan dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat, jum’at ( 01/03/2024 )
Kapolsek Damai di wakilkan Briptu Yordan beserta anggota shabara melaksanakan giat Jumat curhat di Mako Polsek Damai Kamp Damai Kota kec Damai Kab. Kutai Barat.
Kapolsek Damai Ipda Hariyo Jipang Panolan, S.H yang di wakilkan Bripda Yordan Polsek Damai untuk menyampaikan perihal penggunaan HELM Memakai helm saat berkendara dapat meminimalisir risiko terbenturnya kepala saat pengendara terjatuh atau mengalami kecelakaan. Helm memang tidak menjamin seluruh organ tubuh akan aman, tetapi setidaknya kepala tetap aman saat terjadi benturan. Apalagi benturan tersebut cukup keras. Oleh sebab itu, saat memakai helm penting juga untuk memasang tali pengikat dengan tepat supaya tidak mudah lepas.
Peraturan menggunakan helm di Indonesia telah diterapkan sejak tahun 1970. Peraturan ini tertuang dalam maklumat Kapolri 1 November 1971. Di dalam aturan tersebut tertulis bahwa pengguna kendaraan beroda dua wajib menggunakan helm.
Aturan ini dibuat karena banyaknya kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara motor yang tidak menggunakan helm. Dari sejumlah data yang dikumpulkan, sebagian besar korban kecelakaan mengalami luka berat pada bagian kepala. Oleh sebab itu, Kapolri yang menjabat pada tahun tersebut membuat peraturan wajib menggunakan helm.
Jika mengabaikan peraturan tersebut, maka kamu akan dikenakan sanksi berupa denda tilang dan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM). Jadi, saat kamu hendak berkendara selalu gunakan helm ujar Kanit Binmas mengakhiri Jumat curhat Kali ini.
Dalam kegiatan jumat curhat yang digelar di Polsek damai Kampung Damai Kota Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat kali ini Kapolsek IPDA Hariyo Jipang Panolan SH. Yang di wakilkan Bripda Yordan sekaligus memberikan masukan dan arahan bahwa Pasal 291 ayat 2 pada UU No. 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa setiap pengendara roda dua yang tidak memakai helm diberikan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Sebaiknya, patuhi aturan tersebut supaya warga tidak terkena sanksi yang telah ditetapkan. pungkas Bripda Yordan mengakhiri penjelasannya..
Warga sangat antusias menyimak penjelasan perihal HELM yang ternyata ada sangsi yang lumayan besar bila tak menggunakan helm dan juga helm rupanya bisa jadi penyelamat bila ada benturan di kepala Pungkas salah seorang warga yang ikut Jumat curhat.