Polres Kutai Barat Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Pembunuhan

Kutai Barat – Polres Kutai Barat, Polda Kaltim Laksanakan Press Release setelah berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan pada Hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 di Kamp. Intu Lingau RT. 05 Kec. Nyuatan Kab. Kubar.

Press Release tersebut dilaksanakan di Ruang Resmob Polres Kutai Barat yang dipimpin oleh Wakapolres Kutai Barat KOMPOL I Gde Dharma Suyasa,S.H., dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asriadi, S.H., M.H., IPTU Didik Kurniadi Kasat Intelkam Polres Kubar, IPDA Sukoco Kasi Humas Polres Kubar, IPDA Zody Fatkhul Karim S.Trk Kanit Pidum Polres Kubar serta dihadiri oleh para awak media.

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa Satuan Reskrim Polres Kubar berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan di Kamp. Intu Lingau RT. 05 Kec. Nyuatan Kab. Kubar pada hari minggu 15 Oktober 2023, yakni dengan mengamankan pelaku berinial R (19thn).

Pelaku (seorang pria berusia 19 th) itu pun diamankan petugas di rumah orang tuanya tidak lama setelah peristiwa berdarah tersebut terjadi, yang mengakibatkan satu korban bernama RA meninggal dunia.

“Dari hasil penangkapan, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh pelaku ketika melakukan tindak pidana tersebut berupa Bensin Didalam jerigen 5 (Lima) liter,Parang sebanyak 1 (Satu) buah, Mandau sebanyak 1 (Satu) buah,Pakaian Korban dan Tersangka, Botol minuman plastik bening berjumlah 2 (Dua) buah,Gelas plastik bening berjumlah 2 (Dua) buah, Sepedah Motor sebanyak 2 (Dua) Unit, Sendal sebanyak 1 (Satu) pasang” ungkap Kasat Reskrim

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, AKP Asriadi menerangkan bahwa motif tindak pidana yang dilakukan pelaku terhadap korban sakit hati dikarenakan korban meminta kembali uang yang sudah diserahkan kepada tersangka untuk membeli minuman keras sebesar Rp 60.000 (Enam Puluh Ribu) dengan alasan korban tidak minum minuman keras.

“Untuk pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 340 KUHP Subs pasal 338 KUHP : Bareng siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu merampas jiwa orang lain, Subsider barang siapa dengan sengaja merampas jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan dengan hukuman mati atau di penjara seumur hidup atau dipenjara sementara selama-lama dua puluh tahun” Jelas Kasat Reskrim Polres Kutai Barat

Menghakhiri Press Release Wakapolres Kutai Barat KOMPOL I Gde Dharma Suyasa,S.H., Menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kutai Barat untuk tidak mengonsumsi miras karena dampak yang di timbulkan oleh miras itu menghilangkan kesadaran, dan apabila masyarakat menemui peredaran miras tanpa izin dapat melaporkannya melalui Call Center 110 untuk di tindak lanjuti. Tutu Wakapolres Kutai Barat


HUMAS POLRES KUBAR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *