Melak – Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilaksanakan Polsek Melak bersama usur Muspika baik siang maupun pada malam hari telah menjaring beberapa warga yang masih belum sadar pentingnya menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus covid-19 di beberapa tempat fasilitas umum, keramaian dan pengguna jalan di Kecamatan Melak, Kamis (24/2/2022).
Kapolsek Melak IPTU Aluwih mengatakan Pelaksanaan operasi yustisi PPKM skala Mikro ini sesuai dengan instruksi/peraturan pemerintah, tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan serta Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya pengendalian penyebaran covid 19 di indonesia khususnya di wilayah Kecamatan Melak Kabupaten Kubar, yang senantiasa kami laksanakan di tempat-tempat fasilitas umum dan keramaian yang ada diwilayah Kecamatan Melak.
Untuk mempercepat penanganan wabah virus covid-19, harus dan terus ditingkatkan dengan menegakkan penerapan protokol kesehatan secara tegas dan berkelanjutan ini menjadi tujuan yang harusnya disadari oleh seluruh masyarakat Kecamatan Melak dan pada umumnya masyarakat Kabupaten Kutai Barat.
Bila penyebaran virus covid-19 dapat terkendali maka semakin cepat kondisi kembali normal, makin cepat juga perbaikan ekonomi dan kesejahteraan akan terwujud karena bisa melaksanakan semua kegiatan dengan mematuhi protokol kesehatan, ungkap IPTU Aluwih.
“Kami mengharapkan agar masyarakat tetap patuh dan disiplin mengikuti protokol kesehatan dalam rangka pengendalian dan pencegahan serta memutus penyebaran wabah virus covid-19 dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan saat beraktivitas di manapun”, pungkas Kapolsek Melak.