Kutai Barat – Kabupaten Kutai Barat telah mulai melakukan Operasi Yustisi dalam rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, Operasi yang digelar oleh tim gabungan yang terdiri dari Polres Kutai Barat dan Sat Pol PP Kubar ini dilaksanakan diruas jalan raya di depan Taman Budaya Sendawar tepatnya di Jl. Sendawar Raya Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat.
Hari pertama di gelar Operasi Yustisi pada Selasa (15/09/20) sekira pukul 14.00 wita, tim gabungan ini mencatat sebanyak 36 orang yang melanggar tidak menggunakan masker.
Kegiatan yang dipimpin oleh Waka Polres Kutai Barat Kompol Sukarman ini memberhentikan kendaraan yang melintas untuk mengetahui apakah pengendara menggunakan masker atau tidak.
Jika didapatkan tidak menggunakan masker maka akan dicatat dan dilakukan peneguran serta diberikan hukuman fisik yang terarah yaitu pelanggar diminta untuk melakukan Push Up sebanyak 10 kali.
Kedepannya Operasi Yustisi ini nantinya akan menerapkan sanksi sesuai yang tertuang dalam Peraturan Bupati Kubar Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
Waka Polres Kutai Barat Kompol Sukarman menuturkan bahwa pelaksanaan kali ini kami hanya memberikan peneguran saja dan memberikan masker kepada warga yang tidak menggunakan masker.
“Hari ini kita hanya melakukan sosialiasi terlebih dahulu, namun kedepannya penerapan sanksi sesuai Peraturan Bupati Kubar akan dikenakan oleh masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker”.
Untuk penerapan sanksi ini nanti yang dikedepankan adalah teman – taman dari Sat Pol PP, kami dari pihak Polres Kutai Barat hanya mendampingi, tegas Kompol Sukarman