Bidkum Polda Kaltim Gelar Sosialisasi Undang-Undang Pemilihan Umum di Polres Berau

Berau – Bidkum Polda Kaltim melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum di Gedung RE Widargo Polres Berau. 

Dalam kegiatan yang digelar pada hari Rabu (18/10/2023), Bidkum Polda Kaltim turut mengupas mengenai “Tupoksi Polri dalam Mengawal Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024”.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh AKBP Muntini, Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Kaltim selaku Ketua Tim. Di sampingnya, hadir juga KOMPOL H. Kaharuddin,, Kabag SDM Polres Berau untuk mendampingi jalannya acara.

Adapun anggota tim yang turut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini meliputi KOMPOL Tasimun, Kaur Sunkum Bidkum Polda Kaltim, BRIPKA Renny Monica Sari, P.s. Pamin 4 Subbag Renmin Bidkum Polda Kaltim, dan BRIPTU Linda Nurmutia, Bamin Subbag Renmin Bidkum Polda Kaltim.

Giat sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat Polres Berau, termasuk para Kabag, Kasat, Kasi Polres, dan Kapolsek Jajaran Polres Berau. Anggota Polres Berau dan Polsek Jajaran, serta Bintara Remaja Polres Berau, juga ikut menghadiri acara tersebut.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Bidkum Polda Kaltim untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pentingnya peran Polri dalam mengawal tahapan Pemilihan Umum yang akan digelar pada tahun 2024. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan keterlibatan Polres Berau dalam memastikan terselenggaranya proses pemilu yang transparan, adil, dan demokratis.

Humas Polda Kaltim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *