Kutai Barat – Sekali dayung dua pulau terlampaui, pepatah tersebut sangat pantas disematkan kepada jajaran Satuan Resnarkoba Polres Kutai Barat, bagaimana tidak dalam waktu hari yang bersamaan anggota opsnal Resnarkoba Polres Kutai Barat dapat menangkap empat tersangka pemilik narkotika jenis shabu – shabu.
Keberhasilan tersebut di releasekan oleh Sat Resnarkoba Polres Kutai Barat di Aula milik Sat Resnarkoba Kamis (16/07/20) dengan menghadirkan ke empat tersangkanya.
Dibeberkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat Iptu Darwis yusuf bahwa tersangka ini diamankan ditempat berbeda, dua tersangka yaitu Estiana dan Rico diamankan di salah satu rumah di Kampung Resak Kecamatan Bongan sedangkan tersangka Adi Candra dan Mahlan diamankan di dekat sekolahan di Kampung Muara Kedang Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat.
Awalnya anggota opsnal Resnarkoba Polres Kutai Barat menangkap terlebih dahulu tersangka Estiana dan Rico yang ke duanya pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) poket kecil narkotika jenis shabu – shabu yang disimpan disofa, yang selanjutnya dilakukan pengembangan yang kemudian tim opsnal Resnarkoba Polres Kubar mengantongi lagi dua nama.
Diceritakan oleh Iptu Darwis di depan para awak media, bahwa ke dua tersangka hasil pengembangan ditangkap di dekat sekolahan di Kampung Muara kedang, pada saat dilakukan penangkapan salah satu dari tersangka ini sempat membuang sesuatu yang diketahui oleh anggota opsnal resnarkoba, dan dilakukan pencarian ditemukan satu poket narkotika jenis shabu – shabu.
Ke empat tersangka ini kami jerat dengan Pasal 132 Subs Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Kubar Iptu Darwis Yusuf.(HM2)