Sendawar – Kembali membongkar peredaran narkotika dengan melakukan undercover (penayamaran) Sat Resnarkoba Polres Kutai Barat berhasil mengamankan dua tersangka di tempat yang berbeda,rabu (13/08/20)
Awalnya tim Opsnal Resnarkoba Polres Kutai Barat melakukan penyamaran dan melakukan transaksi narkotika dengan tersangka yang sudah diketahui identitasnya yaitu W (34).
Saat melakukan transaksi tersangka ini menunjuk sebuah tempat untuk memberikan barang haram tersebut, tepatnya di salah satu rumah yang terletak di Kampung Melak Ulu Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat.
Tiba di Tempat kejadian Perkara (TKP) tersangka W langsung dilakukan penangkapan oleh tim Opsnal Resnarkoba Polres Kubar yang sudah terlebih dahulu berada di TKP, dan ditemukan ditangan tersangka sebuah kotak kecil berwarna biru, yang tersebut digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu – sabu sebanyak satu poket (0,2 gram) bruto.
Ditempat yang berbeda dihari yang sama, rabu (13/08/20) tim Opsnal Resnarkoba juga menagamankan salah seorang inisial PA (27), dari tangan tersangka PA ini tim Opsnal Resnarkoba berhasil mengamankan narkotika jenis sabu – sabu sebanyak 3 poket dengan berat (0,4 gram) bruto.
Waktu dilakukan penangkapan tersangka PA sedang berada dirumah nya di kampung Melak Ilir Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat, dan ditemukan bungkusan kertas yang terlakban yang berisi barang haram tersebut.
Kapolres Kutai Barat AKBP Roy Satya Putra melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat Iptu Darwis Yusuf menerangkan bahwa benar, rabu (12/08/20) kami melakukan penangkapan di tempat berbeda terhadap dua orang tersangka pengedar narkotika jeni sabu – sabu diwilayah Kecamatan Melak kabupaten Kutai Barat.
Dari kedua tersangka yang kami tangkap didapatkan empat poket narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,6 gram,ujar Iptu Darwis. (TA25)